Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend

Kamis, 29 Juni 2023 – 21:09 WIB
Tim kuasa hukum pelapor saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI segera memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend.

Rencana pemanggilan Bappebti ini dilakukan setelah Ombudsman bertemu dengan para korban pada Selasa (27/6).

BACA JUGA: Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti.

Sebab, pihak korban sebelumnya telah minta Bappebti untuk memeriksa PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend.

BACA JUGA: Proyek Ancol Bermasalah, Ombudsman Sarankan DPRD DKI Panggil 3 Pihak Ini

"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti melalui surat tanggal 18 Oktober 2021 bernomor 11/SP/X/2021 untuk memeriksa PT GKInvestt bersama-sama dengan pendiri Twintrend serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami," ungkap Reinhard.

Reinhard menyebutkan nominal kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 20.834.827.167 atau lebih Rp 20,8 miliar.

Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan pihaknya.

Padahal Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.

Reinhard menyampaikan dalam pertemuan dengan Ombudsman RI tersebut terungkap rencana lembaga negara tersebut akan memanggil Bappebti.

"Ombudsman RI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023," bebernya.

Selain Bappebti, kata Reinhard, Ombudsman RI juga akan memanggil atau memeriksa pihak PT GKInvest, pendiri Twintrend maupun pihak terkait lainnya.

Tak hanya itu, Reinhard, berdasarkan informasi dari salah satu pendiri Twintrend mengatakan bahwa di luar 44 orang pelapor, masih banyak korban lainnya.

"Bahkan jumlah kerugiannya hampir mencapai kurang lebih Rp 261 miliar," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Christian Panjaitan meminta agar Ombudsman mempercepat proses pemeriksaan terhadap Bappebti dan para pihak entitas Twintrend.

Dia meminta agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi sesuai berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar Bappebti melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap PT GKInvest serta menghukumnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya.

"Kami juga sebagai tim kuasa hukum pelapor akan meminta Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang membawahi Bappebti untuk membentuk satuan tugas khusus dalam memeriksa dugaan pencucian uang," kata Christian Panjaitan.

Satuan tugas khusus tersebut, kata Christian Panjaitan, terdiri dari pihak Kejaksaan, Mabes Polri, OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).

Selain melakukan pengaduan ke Ombudsman, imbuh Christian Panjaitan, kuasa hukum dan para pelapor juga akan mendatangi Kemenpolhukam agar kasus ini dapat diusut secara tuntas.

Kuasa hukum pelapor Reinhard Rjaguguk menambahkan pihaknya juga akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pasalnya, kata dia, dia mendapatkan kabar jika perusahaan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing.

"Kami akan mendatangi BKPM untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. Jika ternyata hasil klairifikasi atas dugaan tersebut benar, maka kami akan meminta BKPM untuk menghentikan prosesnya," tegasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler