jpnn.com - "Fasilitas pelayanan komersial peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/10).
Sanksi tersebut terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat pelayanan PT AP I dan PT AP II yang hari ini ditandatangani. Jonan menambahkan, pemberian pelayanan harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional. Lalu apa sanksi yang bakal diberikan?
BACA JUGA: Hati-hati! 9 Bandara ini Perlu Diwaspadai
"Kalau badan usaha bandara tidak bisa melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," tuturnya.
Peringatan pertama diberikan dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan. Peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan.
BACA JUGA: Razia Barang Tak Berstandar SNI, Ini Kritik Ahok
Bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan, maka badan usaha bandara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.
"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tandas mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pagi Ini Rupiah Kembali Terjungkal, Ini Penyebabnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Cerdas Memanfaatkan Kartu Kredit
Redaktur : Tim Redaksi