Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025

Senin, 16 Desember 2024 – 00:07 WIB
Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang.

Ketetapan dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dua pengutan tambahan pajak (opsen) yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA: Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!

Selain itu, pajak baru tersebut bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.

Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.

Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal.

Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp 400.000 dan terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp 400.000 ditambah Rp 264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp664.000.

Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan.

Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan sekaligus.

Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu repot mengurusnya secara terpisah.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler