jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
"Program ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Masuk Deretan 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
Ansar menyebut program pemutihan pajak bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.
Selain program pemutihan PKB, kata Ansar, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
BACA JUGA: Imran Pastikan Tidak Ada Pemutihan Honorer jadi PPPK, Apa Maksudnya?
"Program bebas BBNKB-2 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan," ujar Ansar.
Oleh karenanya, Gubernur Ansar mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB ini.
Program ini, lanjut dia, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PKB mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ucap Ansar.
Ansar menambahkan masyarakat yang ingin mengurus PKB atau BBNKB kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri.
Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 22 Juni
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan