Siap-Siap Penghentian Siaran Analog Segera Dimulai, Terbagi Jadi 3 Tahap

Rabu, 19 Januari 2022 – 18:12 WIB
Pemerintah segera menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog pada tahun ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog pada tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital mulai 31 Agustus 2019.

BACA JUGA: Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan ASO akan dilakukan dalam tiga tahap dan meliputi 112 wilayah layanan.

“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” kata Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).

BACA JUGA: Menkominfo Sebut Presiden Ingin SPBE Efektif Diterapkan

Adapun tiga tahapan penghentian siaran analog meliputi tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran pada 166 kabupaten dan kota.

Kemudian, tahap kedua dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Lalu, tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” jelasnya.

Johnny mengatakan untuk daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.

Menurutnya, untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).

“Pembagian wilayah layanan siaran yang akan menjalankan Analog Switch Off berdasarkan tahapan tadi sudah kami siapkan daftarnya. Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran, tahap 2 di 31 wilayah layanan siaran dan tahap 3 ada di 25 wilayah layanan siaran,” tegas Menkominfo Johny. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler