jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Angkasa Pura (AP) II, selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dalam waktu dekat bakal menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan airport tax.
Perseroan juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif airport tax dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, pada 21 Januari 2016, tentang persetujuan tarif PJP2U.
BACA JUGA: Wow, Telkom Raup Pendapatan Rp 23 Triliun
Direktur Utama (Dirut) AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi.
"Penyesuaian tarif PSC ini, bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Soetta untuk kenyamanan pengguna jasa," ujar Budi di Jakarta, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Industri Otomotif Indonesia Perlahan Geser Thailand
Hanya saja untuk saat ini Budi belum membocorkan berapa besaran tarif kenaikan airport tax di Bandara Soetta. Namun dia memastikan sejumlah fasilitas akan bertambah menyusul adanya kenaikan tersebut.
Di antaranya, ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan.
BACA JUGA: Sabar, Tarif Angkutan Umum Baru Turun...
"Untuk diketahui, PSC sejak 2009 silam belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," papar Budi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Penerimaan Pajak Jauh Dari Target
Redaktur : Tim Redaksi