Sabar, Tarif Angkutan Umum Baru Turun...

Jumat, 01 April 2016 – 19:54 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Jauh Dari Target

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Kemudian 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

"Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," ujar Barata di Jakarta, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Ada Ribuan Rumah Harga Rp 90 Juta, Minat?

Dengan adanya penyesuaian tarif itu, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

"Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016," tandas Barata. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menperin Optimistis, Industri Ini Berkembang Pesat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Hampir Rp 1 T, Saratoga Makin Perkasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler