Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik

Rabu, 09 Oktober 2019 – 13:50 WIB
Calon penumpang kapal Pelni di Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi di Mandarin Oriental Hotel Jakarta, Selasa (8/10).

Budi menuturkan ada banyak pertimbangan mengapa rancangan peraturan menteri ini muncul. 

BACA JUGA: Gelombang Tinggi 2 Meter, Penyeberangan ke Madura Ditutup Sementara

"Salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Budi.

"Tentang tarif ini merupakan keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara kami dari pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," imbuh Budi.

BACA JUGA: Tiga Pelabuhan Penyeberangan Akan Diserahkan ke Pusat

Budi berharap regulasi ini bisa memperbaiki aspek keselamatan. 

"Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya," kata Budi.

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Arus Balik Angkutan Penyeberangan di Danau Toba?

Sementara, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan dalam bahan paparannya menyatakan ada delapan substansi perubahan dalam RPM baru tersebut yakni:

1. Perubahan indeks satuan unit produksi dari 0,73 menjadi 0,78
2. Besaran SUP untuk masing-masing golongan
3. Besaran tarif infant/ bayi
4. Tahap kenaikan tarif untuk mencapai 100%
5. Mekanisme kenaikan tarif jika Harga Pokok Penjualan sudah mencapai 100%
6. Mekanisme dan regulasi online ticketing dan diferensiasi tarif
7. Layanan tambahan kelas tarif non ekonomi
8. Koefisien pemakaian BBM per PK per jam= 0,10

"Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat satu tahun," jelas Chandra.

Adapun mekanisme kenaikan tarif yang bertahap seperti dijelaskan oleh Chandra yakni melalui tahap pengusulan oleh asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pemerintah bersama stakeholder terkait secara periodik.

Tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler