jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui RUU Revisi UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dibawa ke sidang paripurna dewan.
Konsekuensi dari perubahan UU ini ialah perubahan biaya meterai tunggal menjadi senilai Rp 10.000, menggantikan nilai sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
BACA JUGA: Setuju Dukungan Calon Perseorangan Dibubuhi Materai
Jika RUU tersebut disetujui menjadi UU dalam sidang paripurna mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan meterai Rp 10.000 diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Revisi UU Bea Meterai ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA: Domba Paling Mahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng Kepala
"Setuju kan dibawa ke paripurna?" kata Dito meminta persetujuan forum pengambilan keputusan tingkat I itu, Kamis (3/9).
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan saat dihubungi menjelaskan RUU bea Meterai ini intinya mengatur perluasan definisi dokumen objek Bea Meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Materai Palsu Dicetak di Senen, Negara Rugi Rp 3 Miliar
Dampaknya, bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya dapat menggali potensi penerimaan, tetapi juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital.
"Diperkirakan kenaikan tarif bea meterai berpotensi menambah penerimaan dari bea meterai dari sebesar Rp 3 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," kata legislator yang beken disapa Hergun ini.
Dalam RUU perubahan ini terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai atau biaya tunggal sebesar Rp 10.000, dan nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
"Sedangkan untuk dokumen di bawah nominal Rp 5 juta tersebut tidak dikenakan bea meterai," sebut Hergun.
Pada UU yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta diwajibkan membayar bea materai.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menambahkan, revisi UU Bea Meterai untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Sebab, ketentuan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil tetapi juga pelaku bisnis lainnya.
"Karena mereka tidak perlu repot lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar," jelas Hergun.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam