jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pemalsuan materai yang beroperasi di Senen, Jakarta Pusat.
Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial RR. Tersangka, dibekuk di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja
"Dia (RR) melakukan kegiatan meniru dan memalsukan materai Rp 6 ribu dengan menggunakan alat berupa plat alumunium cetakan materai dan mesin cetak," kata Agung kepada wartawan, Rabu, (4/11).
Setelah itu, lanjut Agung, RR mengedarkan materai palsu tersebut ke beberapa wilayah di Jakarta. Dari tangan RR, telah diamankan sekitar 10 ribu materai palsu siap edar.
BACA JUGA: TERUNGKAP... Wardiaman Zebua Ternyata Jadi Saksi Kasus Tewasnya Karnila
Selain itu, pihak Dirkrimsus juga menyita 12 lembar plat alumunium cetakan materai yang digunakan RR untuk menjalankan aksinya.
"Dia jual materai palsu seharga seribu hingga dua ribu rupiah per pak," pungkasnya. Kerugian negara akibat ulah PR ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
BACA JUGA: MASIH PENASARAN... Keluarga Nila Tidak Puas dengan Penjelasan Polisi
Akibat usaha ilegal tersebut, RR dijerat pasal 253 ayat 1 dan pasal 257 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun kerugian negara karena kasus ini, yaitu sekitar tiga milyar rupiah. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri dan Anak Pelaku Pembunuhan Siswi Berparas Ayu Itu Syok Berat
Redaktur : Tim Redaksi