Siap-siap, Tarif Listrik PLN untuk 7 Golongan Nonsubsidi akan Turun

Rabu, 09 September 2020 – 16:18 WIB
PLN. ILUSTRASI. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) berencana menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah. Hal ini tertuang dalam surat Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020 lalu.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Agama Fachrul Razi Menangis, Johan Budi Geregetan, Din Syamsuddin Kecewa

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
 
Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar bisa lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," katanya.

BACA JUGA: PLN Curhat Petugas di Lapangan Dikejar-kejar Pakai Parang

Agung menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata dia.

BACA JUGA: Vanessa Angel Tak Punya Uang untuk Isi Token Listrik, Gelap 20 Jam

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA-5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA-200 kVA. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler