jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat ikut mengamati kasus yang menimpa politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Anggota Komisi III DPR itu dituduh menganiaya stafnya Dita Aditia, yang melapor ke Bareskrim Polri.
Karena kasus itu sudah masuk ke ranah hukum, Surahman masih mengamati bagaimana penanganannya di kepolisian.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Dengar Kata Fadli Zon soal Proyek Kereta Cepat
"Sudah masuk ke ranah hukum, nanti kami pantau. Apakah nanti kepolisian ada komunikasi dengan kami apa yang diperlukan tentu kami mau kerja sama," katanya di gedung DPR Jakarta, Senin (1/2).
Sebagaimana diketahui mekanisme penanganan perkara etik di MKD bisa dilakukan bila ada aduan, atau kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat luas. Apalagi bila indikasi pelanggarannya kuat.
BACA JUGA: Kalau Modern, PKS Ditantang Berani Buka Kesalahan Fahri Hamzah
Karena itu, Surahman masih melihat perkembangan kasus itu sebelum mengambil keputusan. "Apakah nanti kami ambil inisiatif proaktif begitu," jelasnya.
Surahman menyambut baik bila Dita juga mengadu ke MKD. Secara teknis, pelanggaran etika di DPR penanganannya tidak mengganggu proses hukum. Namun, Surahman mengaku perlu melihat secara objektif karena dugaan penganiayaan masih kontroversi.
BACA JUGA: RESMI! Kang TB dan Meutya Hafid Pimpin Komisi I
"Nanti kami liat penganiayaan seperti apa. Kan masih kontoroversi. Dari versi a begini, versi b begini. Masih perlu dicocokan. Alat bukti yang bicara," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Dosa Fahri Hamzah?
Redaktur : Tim Redaksi