jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya akan memproses pengangkatan CPNS dari daerah yang sudah menyelesaikan verval.
"Kami akan mendahulukan yang sudah melakukan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai 2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terang Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Kakanda Paloh...
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sebagian besar daerah terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hanya saja, data tersebut harus diverifikasi ulang karena ada kemungkingan yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.
"Pemda harus benar-benar memastikan honorer K2 dan K1 asli disertai SPTJM by name by adress," tegasnya.
BACA JUGA: BIN Bantu Cari Aktor Intelektual di Balik Bencana Asap
Sebelumnya data verval yang dimasukkan hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer). Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus dilampirkan satu SPTJM. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Rapat dengan Jokowi, Buwas Akhirnya Nyerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Larang Plh Kepala Daerah Tandatangani Rancangan Perubahan APBD 2015
Redaktur : Tim Redaksi