jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendadak memiliki pendapat yang berbeda soal rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Saat diangkat pertama kali memimpin badan itu, pria yang akrab disapa Buwas tersebut, kukuh menginginkan para pengguna narkoba harus ditindak secara hukum. Namun, setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo hari ini, mantan Kabareskrim itu mengatakan, perlakuan untuk pemakai dan pengedar harus dibedakan.
"Orang yang harus direhabilitasi itu adalah korban atau yang menjadi pengguna. Pengguna itu juga nanti dipilah-pilahkan kembali," ujar Buwas di kantor presiden, Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: Kemdagri Larang Plh Kepala Daerah Tandatangani Rancangan Perubahan APBD 2015
Tak tahu, apa yang membuat Buwas berubah pikiran. Padahal, sebelumnya ia berulangkali memastikan perlu ada revisi pasal rehabilitasi narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba, termasuk pengguna narkoba ditindak supaya menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: Jokowi Sindir Pejabat yang Pakai Jam Tangan Impor, Siapa ya?
Kini, dengan perubahan pikirannya, Buwas bahkan membedakan pengguna narkoba sesuai dengan masa waktu penggunaannya.
"Kalau yang baru mencoba, relatif baru atau 1 - 6 bulan mungkin nanti progressnya beda sama yang satu tahun. Itu yang akan kami susun programnya. Tapi memang harus dipisahkan dengan pengedar yang sekaligus pengguna. Tentunya ini sanksi pidananya berat," imbuhnya.
BACA JUGA: Kapolri: Jangan Mudah Pidanakan Kebijakan Kepala Daerah, Ini Instruksi Presiden
Buwas juga mengatakan, nantinya pemerintah akan memisahkan lapas khusus untuk narkoba dan kejahatan pidana lainnya. Lapas untuk terpidana narkoba akan berada di pulau yang terpencil. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hai Para Bandar Narkoba! Bersiaplah, Kalian akan Dibuang Buwas ke Sini
Redaktur : Tim Redaksi