jpnn.com, JAKARTA - Polisi memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor kendaraan mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY yang menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.
BACA JUGA: Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi
Namun, Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.
Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).
Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti