jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik ditreskrimum mendalami motif tersangka kasus pemukulan di Tol Dalam Kota menggunakan pelat nomor RFH.
Tersangka Faisal Marasabessy melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick (24), anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia.
BACA JUGA: Korban Pemukulan di Tol Tebet Ternyata Anak Politikus PDIP, 1 Pelaku jadi Tersangka
Zulpan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faisal Marasabessy diketahui bahwa nomor polisi B 1146 RFH itu bukan pelat asli mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka.
"Kami dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan nomor kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut. Berdasarkan data yang ada di Ditlantas nomor polisi itu digunakan oleh kendaraan sedan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Malam-Malam SBY Temui Surya Paloh di Tempat Ini
Dia menambahkan tersangka saat dilakukan pemeriksaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan terkait pelat nomor RFH tersebut.
"Jadi, untuk pelat Nissan X-Trail abu-abu ini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan ke penyidik sehingga masih kami dalami," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan pemilik kendaraan tidak dapat sembarangan menggunakan pelat RFH karena ada sejumlah ketentuan.
"Itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang," tutur Zulpan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti