Siapa Sosok yang Menemani Anak Alex Noerdin Ketika Di-OTT KPK di Hotel?

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 20:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus suap proyek di Muba, Sumsel. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, Jumat (15/10) malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, ajudan Dodi, Mursyid, juga terjaring.

BACA JUGA: Ternyata, di Sini KPK Menangkap Anak Alex Noerdin

"Diamankan di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Alex juga menerangkan pihaknya mengamankan enam orang lainnya terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Ini Sungai Cileueur Ciamis, Lokasi yang Menewaskan 11 Siswa

Mereka ialah Kadis PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly. Keenam tersangka itu diamankan di Musi Banyuasin.

Dodi kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek. Selain itu, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy juga dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Djasmi, Warga Surabaya Itu Dibunuh dengan Cara Dipukul Besi 5 Kali, Begini Kronologisnya

KPK menduga anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan pelaksana proyek.

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu sepuluh persen dirinya. Lalu, tiga sampai lima persen untuk Herman Mayori dan dua sampai tiga persen untuk Eddi Utari.

"Serta pihak terkait lainnya," ungkap Alex.

Untuk 2021, pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek itu sekitar Rp 2,6 miliar. Alex menyebutkan Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi.

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler