Wanita TNI AD Melawan 2 Perampok, Ternyata Residivis

Sabtu, 05 Maret 2022 – 03:37 WIB
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan sejumlah barang bukti hasil ungkapan kasus perampokan yang dilakukan Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra. Foto: Satreskrim Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menangkap dua perampok yang beraksi di rumah milik seorang anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) di Jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur pada Jumat (25/2) dini hari lalu.

Kedua perampok itu bernama Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra.

BACA JUGA: Anggota TNI yang Dirampok Kenali Ciri Pelaku, Tim Aligator Langsung Bergerak, 1 Orang Ditembak

Pemuda asal Tenggarong tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kukar secara bergiliran di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/3) lalu.

Diketahui, kedua pelaku ini sudah melakukan tiga kali aksi perampokan di wilayah Tenggarong.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Wanita 20 Tahun Itu Diperkosa

Aksi perampokan yang mereka lakukan terbilang meresahkan, sebab, kerap kali menyuruh para korban untuk melucuti seluruh pakaiannya.

Seperti saat mereka melakukan aksi perampokan di rumah anggota Kowad berinisial AA.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, 2 Perampok yang Selalu Menyuruh Korbannya Telanjang Ditangkap

KBO Satreskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri mengatakan kala itu kedua pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Saat masuk ke dalam rumah, kedua pelaku tidak langsung mencuri barang berharga milik korban. Melainkan lebih dulu membangunkan korbannya yang sedang tidur.

Dengan bermodalkan senjata tajam, kedua pelaku mengancam korban untuk tidak melakukan perlawanan.

Pelaku juga meminta untuk diberikan barang berharga seperti handphone hingga perhiasan sembari menodongkan senjata tajam ke tubuh korban.

Setelah menjarah, kedua pelaku ini lantas menyuruh korbannya untuk melucuti seluruh pakaian. Cara itu jadi modus mereka, agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak saat mereka hendak melarikan diri.

"Pelaku menggunakan senjata tajam lalu mengancam korbannya dengan perbuatan yang mengarah ke tindakan asusila," kata Iptu Anton Masruri kepada JPNN.com, Jumat (4/3).

Kendati ditodongkan senjata tajam, anggota TNI AD itu tetap melawan pelaku saat dirinya diancam untuk melepaskan pakaian.

Tentara perempuan itu pun berhasil mendorong tubuh para pelaku. Hingga akhirnya pelaku lebih memilih untuk melarikan diri.

"Pelaku sudah sempat ambil handphone milik korban. Kemudian, korban disuruh buka baju, tetapi, korban melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku. Setelah itu pelaku berhasil kabur. Alhamdulillah, korban tidak ada luka-luka," ungkapnya.

Pascakejadian, korban melaporkan insiden yang dia alami ke Polres Kukar. Bermodalkan ciri-ciri pelaku yang dikantongi korban, polisi dengan mudah meringkus kedua pelaku dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui kalau kedua pelaku tersebut residivis kasus pencurian.

Keduanya bisa saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

"Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu. Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama-sama. Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022," ucapnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat kembali melakukan tindak kejahatan lantaran sudah lama menganggur.

"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Dari saat keluar Lapas, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Mereka pilih merampok," kata Iptu Anton.

Dia mengatakan saat diringkus petugas salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan," ucap Anton.

Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler