Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara

Jumat, 05 November 2021 – 18:59 WIB
Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar barang bukti berupa dua unit sepeda motor transmisi otomatis saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11). Foto: ANTARA/ Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor).

Tersangka AH (28) dan BM (23) ditangkap di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan berencana menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp2,2 juta.

BACA JUGA: Vanessa Angel Terpental Keluar dari Dalam Mobil, Begini Analisis Pakar Safety

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebelas motor hasil curian yang akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kendaraan sepeda motor hasil curian ditawarkan dengan dengan harga Rp2,2 juta per unit motor. Belum ada yang laku djual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, pada konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat.

BACA JUGA: Yang Ditunggu-tunggu Ribuan Guru Akhirnya Cair, Cek Rekening

Menurut Guruh, dari sebelas motor hasil curian tersebut, dua unit di antaranya ditampilkan pada saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sembilan unit sepeda motor lainnya, masih ada di Polsek Cilincing," katanya.

BACA JUGA: Identitas Kerangka Manusia Terungkap, Ternyata

Guruh mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar mendatangi Mapolsek Cilincing Jakarta Utara dengan membawa dokumen BPKB dan STNK asli, serta dokumen penting lainnya untuk dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas, sebelum dipersilakan membawa sepeda motornya kembali.

"Silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan, akan kami kembalikan. Lalu dua sepeda motor di sini juga selesai kegiatan ini langsung kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Guruh.

Tersangka AH dan BM tertangkap saat ada observasi lapangan pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Inspektur Satu (Iptu) Wahyudi.

Saat itu polisi curiga karena keduanya kabur saat dihampiri petugas.

"Kami kejar dan tangkap. Kemudian sepeda motornya kami geledah, ternyata di dalamnya ada kunci Y, itu yang biasa digunakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Guruh. 

Selanjutnya, kedua tersangka diperiksa di Mapolsek Cilincing. "Saat diinterogasi, tersangka AH mengakui telah mengambil motor sebanyak sepuluh kali, salah satunya milik korban bernama Sutarman.

Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran.

AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.

"Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.

Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler