Siapa yang Kenal Dua Sopir Ojol Ini? Miris

Selasa, 10 November 2020 – 10:08 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Bekasi saat mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial PR dan SSH di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan, kedua pelaku yang merupakan sopir ojek online (ojol) itu berinisial PR dan SSH.

BACA JUGA: Gegara Masalah Sepele Pratu Asrul Dikeroyok, Dipukuli Secara Bergantian

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari pada Senin (9/11) sore.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Membuntuti, Terjadilah

"Anggota opsnal Sat Narkoba unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin.

Barang bukti berupa 12 plastik paket sabu-sabu dengan berat 28,42 gram disita polisi di rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Kampung Cijengkol, Setu, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pasangan Sejoli Begituan di Kuburan, Sudah Berkali-kali, Simak Alasannya

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram yang hendak dijual tersebut milik salah seorang warga binaan lapas di Kabupaten Bekasi.

"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik (rekan) keduanya merupakan warga binaan lapas," ujar Budi.

Adapun alasan PR dan SSH menjadi kurir narkoba karena merasa pendapatannya sebagai sopir ojol belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga kini polisi masih memburu dua kurir narkoba lainnya berinisial R dan D yang juga masih satu jaringan dengan PR dan SSH.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Budi. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler