jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Jessica Kumala Wongso langsung bereaksi mendengar dakwaaan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kubu Jessica langsung menyampaikan eksepsi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kisyoro itu.
BACA JUGA: Jessica Pernah Tabrak Tembok, Pengacara: Dia Bukan Pelaku Kriminal
Jessica tentunya tak terima dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menuangkan natrium sianida ke dalam Vietnamesse Ice Coffe di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Sordame Purba, pengacara Jessica menyatakan kasus ini aneh karena Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan natrium sianida. "
BACA JUGA: Sesak..Gedung Tempat Sidang Jessica Dikepung Polisi
Padahal tidak seorang pun yang melihat Jessica melakukannya," kata Sordame saat eksekpsi di persidangan, Rabu (15/6).
Dia pun heran, tidak dijelaskan oleh jaksa jenis natrium sianida yang dipakai membunuh Mirna, apakah cair atau bubuk. Itulah sebabnya, kata dia, perkara ini sampai ditolak lima kali oleh kejaksaan.
BACA JUGA: Ayah Mirna: Biar Hakim yang Menentukan
"Ini bukan hanya menyangkut Jessica, tapi juga menyangkut keadilan masyarakat," kata Sordame.
Dia menegaskan, jangan sampai kasus ini menjadi peradilan sesat. Apalagi, sekarang sudah terlanjur tercipta opini seakan Jessica ialah pelaku sesungguhnya. "Tidak ada bukti dan saksi yang melihat Jessica melakukan pembunuhan," tandas Sordame. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Korban Pemerkosaan Sebut Ada Pelor
Redaktur : Tim Redaksi