Siapa yang Memantau Kejaksaan? Barang Rampasan? Pemulihan Aset?

Minggu, 26 Juli 2015 – 19:49 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, barang rampasan seharusnya diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA). Sebab, melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan.

"Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Misalnya saja, dalam kasus korupsi kemudian masing-masing penyidik akan mengontrol aset-aset itu. Siapa yang mengontrol penyidik? Ketika mereka menyita 10 aset ‎mereka menuliskan lima aset, siapa yang kontrol? Tidak ada yang kontrol," kata Ferdinand usai diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7).

BACA JUGA: 657 Meninggal, 1.068 Korban Luka Berat

Sementara dengan PPA, Ferdinand menjelaskan, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik ‎bisa mengakses. Karena itu, ia mengungkapkan, apabila tidak PPA maka potensi korupsi akan lebih banyak.

"Jadi kalau penyidik menyita 10 kemudian mengatakan 5 itu publik bisa bertanya dalam situs PPA ada 10, 5-nya ke mana? Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ‎ucap Ferdinand.

BACA JUGA: PPP Ucap Terima Kasih karena KPU Membantu Memecah Belah Partai

Mantan jaksa ini ‎menambahkan, adanya PPA, Kejaksaan hanya mengontrol barang dan uang. Mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara. 

"Jadi ada lelang. Misalnya ada properti atau apa, uang itu dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand. 

BACA JUGA: Kriminolog UI Anggap Hakim Sarpin Tuding Negara Lakukan Pencemaran Nama Baik

Ia menyayangkan, fokus Jaksa Agung HM Prasetyo tidak pada pemulihan aset. Hal ini, sambung Ferdinand, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset.

"Saya menyayangkan fokus Kejaksaan teralih dari pemulihan aset. Kenapa orang melakukan kejahatan seperti narkoba, korupsi? Itu kan tujuannya untuk mendapatkan aset. Ketika asetnya diambil tidak punya lagi pilihan rasional. Kalau aset saya diambil ngapain lagi saya melakukan kejahatan. Sebenarnya inti prinsip pemulihan aset waktu itu begitu. Tapi sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain‎," tandas Ferdinand. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Matangkan Persiapan Muktamar Muhammadiyah, Panitia Booking 32 Hotel di Makassar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler