jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar pada Kamis (1/9).
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, Jumat.
Mantan Kapolres Gayo Lues, Aceh itu menyebutkan lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk. Untuk sampai ke ladang harus berjalan kaki selama tiga jam.
BACA JUGA: Polda Banten Buru Tersangka Sampai Ujung Sumatra dan Temukan Ladang Ganja
"Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter," kata AKBP Charlie.
Dia mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Akan tetapi, juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.
Oleh karena itu, AKBP Charlie Syahputra mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu, Polres Aceh Besar akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.
"Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya," kata AKBP Charlie Syahputra Bustaman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti