Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?

Jumat, 27 November 2020 – 14:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko memperlihatkan barang bukti dalam kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram di Mapolres, Jumat (27/11/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis film inisial ST alias M dan selebgram bintang iklan, SH alias MY.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan perbuatan terlarang bersama seorang laki-laki.

BACA JUGA: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online ini.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Dua Artis Ditangkap karena Prostitusi, Rossa Terus-terusan Menangis

"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat (27/11).

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Maaf, Permintaan Honorer K2 Ditolak

Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.

Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler