jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden PKS Sohibul Iman untuk bersiap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri mengatakan hal itu usai diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengklaim bukti yang ada sudah kuat dan telah dikantongi penyidik. Bukti yang dia maksud adalah rekaman video ucapan Sohibul.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Pilih jadi Marbut Ketimbang Presiden PKS
"Videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana Pasal 310 dan KUHP jelas. Sudah, harusnya sudah naik ini," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5).
Tak hanya itu, Fahri juga yakin saksi ahli akan sepaham dengan dirinya. "Saya minta dia untuk siap menjadi tersangka. Itu merupakan tindak pidana dan saya rasa ahli pidana sepakat," katanya.
BACA JUGA: Polisi Garap Fahri Lagi soal Tudingan Presiden PKS
Dia juga meminta Sohibul untuk segera mundur dari jabatannya Presiden PKS dan merelakan jabatan itu diisi orang lain. "Kalau dia (Sohibul) sudah tersangka, masa PKS dipimpin tersangka," imbuh dia.
Diketahui Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3), atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Bikin Mental Semakin Rusak
Dalam laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orasi Fahri Hamzah saat May Day Tajam Banget
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan