Siapkan Draf PP Ormas, Serap Pendapat Masyarakat

Jumat, 10 Mei 2013 – 17:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri mulai mempersiapkan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Meski RUU Ormas belum disahkan menjadi UU, namun langkah cepat penyiapan PP dianggap perlu dilakukan.

Langkah persiapan antara lain dengan digelarnya dialog dengan sejumlah elemen masyarakat di Hotel Jayakarta, Jakarta, Jumat (10/5).

Direktur Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, mengatakan, dialog ini guna menyerap aspirasi masyarakat. "Harapannya, begitu PP ini nantinya diterbitkan, bisa diterima semua pihak," ujar Budi saat membuka acara.

Di tempat yang sama, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa diperkirakan RUU Ormas disahkan menjadi UU sekitar Juni atau Juli 2013 mendatang.

Sementara, lanjut dia, begitu UU Ormas nantinya disahkan, akan ada 7 PP yang harus menjabarkan ketentuan UU tersebut. Nah, dari tujuh itu, tiga PP diantaranya merupakan PP yang pokok, yang harus segera diselesaikan tahun ini juga.

Ketiga PP itu adalah PP tentang mekanisme pendaftaran ormas, PP tentang teknis pemberian sanksi ke ormas, dan PP tentang pemberdayaan ormas.

Nah, dialog dengan sejumlah elemen masyarakat kali ini digelar guna mendapat masukan untuk penyusunan draf PP tentang pemberdayaan masyarakat. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai BNN Akan Ditambah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler