Siapkan Gugatan Praperadilan SP3 untuk Awang Faroek

Selasa, 04 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek yang dikeluarkan Kejaksaan Agung bakal langsung diuji di pengadilan. SP3 yang belum lama ini diterbitkan Kejakgung itu akan dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SP3 untuk Awang tertanggal 28 Mei 2013 itu banyak kejanggalannya. Boyamin beralasan, Awang selaku  Bupati Kutai Timur (Kutim) saat proses divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) tak memerintahkan hasil pelepasan saham sebesar Rp 576 miliar itu masuk ke kas daerah.  "Jangan-jangan ada persengkongkolan antara kepala daerah dengan oknum pimpinan DPRD," kata Boyamin saat dihubungi Selasa (4/6).

MAKI, lanjut Boyamin, juga akan mempertanyakan latar belakang pembentukan PT Kutai Timur Energi (KTE) oleh Pemkab Kutai Timur. Termasuk, alasan penunjukan KTE sebagai pengelola hasil penjualan saham Pemkab Kutim di KPC senilai Rp 576 miliar.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan SP3 kasus Awang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebulan akan datang. "Setelah gugatan praperadilan Antasari Azhar lawan Polri selesai," ungkapnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Fahd di LP Sukamiskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler