Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count

Minggu, 17 Maret 2019 – 00:45 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) keberatan dengan larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara. Mereka berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Aropi Sunarto menyatakan, pemilu merupakan pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati seluruh masyarakat. Terlebih, pemilu pada 17 April bukan hanya pilpres, tetapi juga pemilu serentak.

BACA JUGA: Bawa Pesan Bu Mega, Hasto Semangati Kader PDIP Jatim demi Jokowi-Maruf

”Dengan lima jenis surat suara yang dilaksanakan serentak di sejumlah daerah di Indonesia,” katanya, Jumat (15/3).

Menurut dia, semua pihak tentu berharap pemilu terselenggara dengan adil dan tidak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Termasuk hasil hitung cepat pada hari coblosan pemilu.

BACA JUGA: PSI Berpeluang Rebut Kursi di Dapil Aceh 1

BACA JUGA: Anggota MPR Aria Bima: Percayalah, DPT Ganda Tidak Akan Terjadi

Sunarto menyatakan, keinginan masyarakat untuk mengetahui hasil hitung cepat terpenuhi oleh kehadiran lembaga survei. Masyarakat pun sangat antusias dalam memantau perkembangan hasil pemilu.

BACA JUGA: Survei: Rano Karno dan Isyana Bagoes Oka Gusur Petahana di Banten III

”Keinginan masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu biasanya terpenuhi oleh rilis data hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei,” ujar dia.

Pada pemilu kali ini, keinginan masyarakat untuk tahu lebih cepat hasil pemilu terkendala oleh peraturan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan ayat 5.

Isinya, pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Pasal 509 berisi tentang ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengumumkan hasil survei. Juga pasal 540 ayat 2 yang berisi tentang ancaman pidana penjara dan denda apabila lembaga survei masih melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang di pasal 449 ayat 2 dan 5.

Dia menjelaskan, sebetulnya sudah ada yurisprudensi. Sebelumnya, pernah terjadi pada 2008 dan 2014. Pada 2008, Aropi mengajukan JR terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Dalam pasal 188 ayat 2, 3, dan 5 serta pasal 228 dan pasal 255, tertuang penjelasan yang memungkinkan peneliti lembaga survei dijerat hukum pidana apabila mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan memublikasikan penghitungan cepat pada hari pelaksanaan pemilu.

Pada 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan JR ke MK terkait UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. UU tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat dua jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. ”Uji materi yang diajukan Aropi dan Persepsi memiliki substansi serupa,” papar Sunarto.

Jika undang-undang itu tetap digunakan, justru akan timbul ketidakpastian hukum. Sebab, putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Perkara itu juga mengindikasikan contoh bentuk produk legislasi yang tidak tertib.

”Peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berkali-kali digugat dan dikabulkan oleh MK,” ucap dia.

BACA JUGA: Survei: PSI Tembus Dominasi Dinasti Politik di Sumsel I

Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: PSI Tembus Dominasi Dinasti Politik di Sumsel I


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler