Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri

Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam RUU tersebut diamanatkan membentuk inspektorat nasional yang akan dipimpin Inspektur Nasional dengan posisi setingkat menteri.
 
"Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan draft RUU SPIP dan akan segera diserahkan kepada Presiden RI," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).

Dijelaskannya,  RUU SPIP akan memposisikan Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) menjadi lebih mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan Inspektorat Nasional yang dipimpin oleh Inspektur Nasional. “Jabatan ini setingkat dengan menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Tasdik.
 
Tugas Inspektorat Nasional melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara, kepatuhan, dan kinerja instansi pemerintah atas kegiatan tertentu yang bersifat lintas sektoral. Di samping kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.
 
"Inspektorat nasional juga memberikan pengarahan dan koordinasi kerja, serta pembinaan dan pengembangan kapasitas pengawas internal," cetusnya.

Di dalam draft RUU SPIP disebutkan, Inspektorat Nasional dapat menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan nasional bidang pengawasan internal pemerintah. Selain itu juga melakukan koordinasi dan sinergi pelaksanaan pengawasan internal pemerintah dengan APIP lainnya.
 
"Wewenang yang dimiliki Inspektorat Nasional antara lain mendapatkan dan menganalisis informasi, dokumen, dan data, melakukan investigasi dan mendapatkan bukti, memasuki tempat/lokasi dan mendapatkan akses yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang diperlukan dalam pengawasan," tutur Tasdik.
 
Lanjutnya, Inspektorat Nasional juga dapat meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan sendiri, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun hasil pengawasan dari APIP lainnya. Juga bisa mendapatkan bantuan dari instansi lain yang dibutuhkan, menghentikan sementara program yang dilakukan oleh pejabat yang diperiksa yang melanggar ketentuan, meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila pimpinan instansi pemerintah tidak meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
 
"Kalau Inspektorat Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden, di setiap instansi juga ada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota," ucapnya.

Inspektorat Nasional dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di ibukota negara. Bedanya, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan Inspektorat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan bertanggungjawab dengan Gubernur, sementara Inspektorat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Instruksikan Pembanguan Bandara Ngurah Rai Dipercepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler