jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi berkedok panti pijat yang beroperasi di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), , Senin (21/9) sekitar pukul 14.05 WIB.
Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
BACA JUGA: 5 Fakta Viral Chat Mesra Sekda Bondowoso dan Dokter Gigi, Ada Kiriman Foto saat Sedang Pijat
Tepatnya di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Razia Tempat Karaoke dan Panti Pijat, Teguh: Ini Temuan Besar
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul pelanggan harus membayar Rp300 ribu," ungkap Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).
Menyikapi hal itu, pemerintah Jakarta Utara memutuskan untuk membina sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat di tempat itu.
BACA JUGA: Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais Cantumkan Pendapat Ulama
"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
Ali menjelaskan sembilan terapis itu terbukti sebagai PSK yang bekerja di panti pijat bernama Temesis.
"Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali.
Sementara itu, khusus pemilik usaha kata Ali, segera diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar peraturan gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB.
"Kita (Pemkot Jakarta Utara, red) berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat pijat yang membuka layanan prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo