JAKARTA - Sejak 1 Juli lalu jabatan wakil jaksa agung (Wajakgung) kosong setelah Darmono memasuki masa pensiun. Jaksa Agung (Jakgung) Basrief Arief kemarin (5/7) menyerahkan tiga nama kandidat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengisi pos Wajakgung tersebut.
Menurut Basrief, tiga nama itu merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tentunya itu kita akan cari pengganti. Kami sudah kirim surat (ke presiden). Ada tiga nama," ungkap Basrief di kompleks Kejagung, Jumat (5/7). Namun, Basrief menolak menyebutkan tiga nama tersebut. "Tentang nama-namanya itu rahasia," katanya.
Selain itu, Basrief mengungkapkan bahwa penyerahan tiga nama kandidat pengganti Darmono ke presiden tersebut telah dilakukannya sebulan yang lalu. "Sudah sekitar satu bulanan," ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor mengatakan bahwa pengajuan nama-nama pengganti Darmono ke presiden adalah hal yang sesuai dengan prosedur. Dia menjelaskan, nama-nama yang diajukan tersebut mempertimbangkan jabatan terakhir dan lama masa jabatan yang tersisa di Kejagung.
Dengan demikian, lanjut Kaspudin, para kandidat pengganti Darmono merupakan orang yang berasal dari lingkungan Kejagung. "Ini jenjang karir, nama kandidat wakil jaksa agung tersebut harus berasal dari lingkungan Kejagung," papar Kaspudin.
Namun, dia mengaku tidak tahu para kandidat yang namanya telah dilayangkan ke presiden tersebut. Kaspudin hanya menyebutkan beberapa syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan sebagai Wajakgung. "Yang jelas, mereka harus pernah menduduki jabatan sebagai jaksa agung muda (JAM) di Kejagung," katanya.
Selain itu, Kaspudin menambahkan, faktor usia memengaruhi seseorang diajukan menempati posisi Wajakgung. "Usianya belum mencapai 60 tahun, karena itu usia pensiun di Kejagung," ucapnya.
Saat ini terdapat enam JAM di Kejagung. Mereka adalah JAM Pembinaan (JAM Bin) Iskamto, JAM Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudradjat, JAM Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan, JAM Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) D. Andhi Nirwanto, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Pertun) S.T. Burhannuddin, serta JAM Pengawas (JAM Was) Marwan Effendy.
Di antara enam JAM tersebut, ada empat JAM yang masuk dalam kategori syarat-syarat umum pencalonan Wajakgung yang telah disebutkan Kaspudin. Dari empat JAM itu, diperkirakan tiga di antaranya masuk dalam daftar pencalonan Wajakgung yang dikirimkan ke presiden. Mereka adalah Adjat, Mahfud, dan Burhannuddin.
Empat jaksa tersebut rata-rata kelahiran 1954-1956. Di antara keempat jaksa, yang paling tua adalah Burhannuddin yang lahir pada 17 Juli 1954. Sedangkan yang paling muda adalah Andhi Nirwanto (kelahiran 8 Januari 1956). (dod/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Bareskrim Curi Dokumen di Kantor BNN
Redaktur : Tim Redaksi