Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng

Selasa, 06 November 2018 – 21:52 WIB
Setyo Wasisto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro. Dalam laporan itu, Seno dianggap menghina Prabowo.

Laporan dikarenakan kader PDI Perjuangan itu menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing. Dengan adanya laporan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Besar di Barat, Prabowo Tak Paham Budaya Indonesia?

"Saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Pernyataan Prabowo Banyak Dipelesetkan

"Makanya koordinasi dengan Bawaslu apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya.

Diketahui sebelumnya pelapor bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa pada 4 November kemarin. Pada saat unjuk rasa tersebut, Bupati Boyolali Seno Samodro turut hadir.

BACA JUGA: Bahlil: Prabowo Bisa Sulitkan Orang Buka Puasa dengan Kurma

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu.

Menurut dia, perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Boyolali jadi Pelajar Penting


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler