Sibuk, Mahfud MD tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 10 Januari 2014 – 21:00 WIB
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Yang benar, katanya, KPK mengundang dirinya guna memberi keterangan, melengkapi kesaksian atas penanganan kasus dugaan suap yang menyeret mantan rekan sejawatnya, Akil Mochtar, sebagai pesakitan.

BACA JUGA: Ingin Temani Anas, Loyalis Minta Ditahan KPK

"Saya diundang oleh KPK untuk menjadi saksi atau memberi keterangan terhadap kasus itu. Jadi bukan untuk diperiksa. Beda itu antara dimintai keterangan dengan diperiksa," ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima Jumat (10/1).

Menurut Mahfud, ia diundang lembaga antirasuah untuk memberi keterangan pada Jumat (10/1). Namun karena harus menghadiri sejumlah acara yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu, mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menyatakan tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

BACA JUGA: Pengacara: Anas ke KPK Minta Penjelasan, Malah Ditahan

"Undangannya hari ini (Jum'at). Tapi saya harus menghadiri beberapa acara yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Saya menguji tiga calon doktor di Yogyakarta bersama Prof Arief Hidayat, Prof Saldi Isra dan Prof Gayus Lumbuun," ujarnya.

Mahfud mengaku telah memberitahu KPK alasan ketidakhadirannya. Dan KPK menawarkannya untuk datang pada Senin (13/1) mendatang, atau Selasa (14/1).

BACA JUGA: Nasib Ibas Tergantung Anas

“KPK setuju, jadi hanya tinggal kepastian hari dan jam-nya saja. Saya tidak hadir hari ini, sebab panggilan itu tertanggal 7 Januari kemarin. Dan baru sampai ke tangan saya Rabu (8/1) malam. Jadi tidak mungkin saya membatalkan ujian doktoral itu karena saya adalah promotornya,” ujar Mahfud. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balik Ucapkan Terimakasih, KPK Berharap Anas Beber Kasus Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler