jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah menjadi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan, Kamis (28/3).
Pengesahan UU PIHU menjadi bukti DPR tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat walaupun sedang disibukkan dengan pemilu.
BACA JUGA: DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umrah. UU ini juga memberikan kepastian jemaah terlayani dengan baik," kata Bambang saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Rabu (27/3).
Legislator dari Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan dalam UU ini penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jemaah.
BACA JUGA: Bamsoet: Prangko juga Bisa jadi Lahan Investasi Kalau Cerdik
Bamsoet menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jemaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun.
BACa JUGA: Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
BACA JUGA: Ketua DPR: Prangko Bisa Dijadikan Investasi
Ada juga ketentuan jika calon jemaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, DPR selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu. "Sehingga sehingga ada standar baku keberangkatan jemaah haji menggadopsi pola first in, first out," tutur Bamsoet.
Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).
Dia menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang manajemen pengelolaan keuangan haji. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji. Melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014.
Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.
"Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji," katanya.
Misalnya, lanjut dia, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan. "Sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jamaah Indonesia," jelas Bamsoet. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: DPR Siap Kaji Urgensi UU Keuangan Digital
Redaktur & Reporter : Boy