jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan kantor Jakarta Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (9/5).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan kegiatan tersebut untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rutan telah sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
"Ingin memastikan bahwa apakah prosedur pelayanan yang diberikan rutan klas I Cipinang sesuai dengan standar pelayanan dan SOP yang ada pada Kemkumham itu sendiri," kata Dedy seusai melakukan sidaknya itudi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur (9/5).
Dedy menjelaskan peninjauan terhadap pelayanan kunjungan itu mulai dari proses pendaftaran kunjungan yang telah berbasis online dengan menggunakan aplikasi SENYAMAN, pemeriksaan barang dan badan pengunjung di P2U, mekanisme penitipan barang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga ruang kunjungan bagi WBP dan pengunjung.
BACA JUGA: Satopspatnal PAS Rutan Cipinang Sidak Blok Hunian Jelang Puasa, Ini Hasil Temuannya
"Ini untuk memastikan seluruh hak-hak warga binaan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru Nomor 22 Tahun 2022," lanjutnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah berbincang dengan beberapa pengunjung dan warga binaan pemasyarakat mengaku tidak ada kendala yang berarti.
"Harapan kami pelayanan ini terus ditingkatkan agar warga binaan pemasyarakatan dan pengunjung benar mendapatkan apa yang sesuai hak kewajiban," jelasnya.
Dedy menyebutkan secara keseluruhan pelayanan di Rutan Cipinang sudah sesuai standar, tetapi masih ada beberapa temuan kecil.
"Misalnya tadi di ruang dapur belum dipasang terkait dengan menu makanan di hari pertama dan seterusnya. Kami juga berbincang dengan beberapa pengunjung dan WBP tidak ada kendala yang berarti," ungkapnya.
Dedy juga menyebutkan pihaknya sempat melihat blok warga binaan dan klinik yang ada di dalamnya.
"Kami melihat ke blok-blok, ke klinik, dan lain sebagainya tidak menemukan hal yang kurang. Harapannya bisa terus dijaga," pungkas Dedy.
Di sisi lain Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali menyebut adanya sidak Ombudsman DKI Jakarta itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan.
Dengan harapan peningkatan kualitas pelayanan dapat sejalan dengan adanya raihan penghargaan bebas korupsi.
"Dapat memicu seluruh jajaran petugas Rutan Cipinang untuk terus meningkatkan kinerjanya. Sehingga kami bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," katanya.
"Ketua Ombudsman juga sudah melihat secara langsung apa yang menjadi terkait hal-hal kemarin bahwa saat ini memang tidak ada di Rutan Cipinang," pungkas Ali.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra