jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis (25/4) mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Melalui inspeksi mendadak, Kemnaker mendapati 26 CPMI yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima karena tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.
BACA JUGA: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dituntut Tingkatkan Profesionalisme
Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga belum melengkapi perizinan tapi telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran.
Selanjutnya seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.
BACA JUGA: Reformasi Ketenagakerjaan, Menaker Hanif Minta Masukan KEIN
“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang”, kata Yuli Adiratna, Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker.
Sehari sebelumnya Kemenaker menerima pengaduan dari 7 (tujuh) orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp. 131.000.000,-.
BACA JUGA: Indonesia Jelaskan Upaya Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja di Forum G-20
Kemenaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini.
Calon pekerja migran mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan sampai 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa Calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.
“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," lanjut Eva. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Hanif Dhakiri: K3 Investasi yang Sangat Baik
Redaktur & Reporter : Natalia