Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas

Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah kewajiban BNN untuk melibatkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dalam setiap inspeksi mendadak di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
   
"Pelibatan Dirjen Pas dalam sidak menjadi salah satu yang terpenting dalam MoU yang baru," kata seorang pejabat Kemenkum HAM yang menolak dibeberkan identitasnya, Minggu (8/4).
     
Kerusuhan di Lapas Kerobokan ketika tengah dilakukan penggeledahan oleh BNN serta perlawanan yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Wamenkum HAM Denny Indrayana diakuinya menjadi alasan untuk menambahkan ketentuan tersebut. Selama ini, dirjen tidak pernah dilibatkan bila BNN melakukan inspeksi mendadak maupun penggeledahan ke Rutan atau Lapas.
   
Tindakan Denny yang tidak berkoordinasi dan seenaknya sendiri selama ini telah dikeluhkan petinggi Dirjen Pas. Puncaknya, Denny dituding menampar seorang sipir Lapas Pekanbaru karena terlalu lama membuka gerbang lapas.  "Kami (pegawai Ditjen Pas) banyak dituding melindungi narkoba di penjara. Padahal kami selalu berupaya memberantas peredaran narkoba dengan segala keterbatasan," imbuhnya.
     
Pegawai lapas, kata dia, tidak menentang tindakan Denny maupun BNN untuk sewaktu-waktu melakukan sidak. Namun, sidak harus dikoordinasikan dengan pihak Ditjen Pas untuk mengantisipasi narapidana tidak mengamuk ketika dilakukan penggeledahan. "Jangan sampai kami diterjunkan kalau sudah terjadi kerusuhan," imbuhnya.
     
Dalam Peraturan Bersama Menkumham dan BNN nomor: M.HH-09.HM.03.02 tahun 2011. Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lapas dan Rutan, Dirjen Pas adalah wakil Kepala Pelaksana Operasi. Namun, dalam praktiknya, dirjen tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan operasi dengan alasan khawatir bocor.
     
Secara terpisah, Juru Bicara Dirjen Pas Kemenkum HAM Akbar Hadi menolak memberi keterangan tentang poin-poin penyempurnaan nota kesepahaman dengan BNN. "Mengenai apa yang akan diperbaharui, nanti saja akan diterangkan kalau sudah ada kesepakatan. Sekarang masih dalam proses penyusunan," kata Akbar.
     
Namun dia tidak memungkiri bahwa sebenarnya Dirjen Pas memiliki peran penting setiap operasi. "Benar sekali, dalam Peraturan Bersama Menkum HAM dan BNN, Dirjen Pas berkedudukan Wakil Kepala Pelaksana Operasi," imbunnya.
    
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan perubahan ketentuan tersebut. BNN akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski MoU belum diaktifkan kembali. "Kami bekerja berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bukan nota kesepahaman," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
     
Meski MoU belum diaktifkan, namun BNN mendapatkan informasi akurat tentang adanya peredaran narkotika di penjara, Sumirat memastikan BNN akan langsung bergerak. "Kita tetap akan koordinasi dengan Kemenkum HAM karena lebih efektif. Jika berjuang sendiri, bakal kesulitan," terangnya.
     
BNN telah menugaskan tim untuk membahas penyusunan nota kesepahaman yang baru bersama tim dari Kemenkum HAM. "Tapi, saya belum tahu kapan tim ini akan bekerja. Yang jelas, tim-nya sudah ada dan siap bekerja," kata dia.
     
Sumirat juga membantah konflik internal antara Wamenkum HAM Denny Indrayana dan Ditjen Lapas mempengaruhi kinerja BNN. Meski demikian, BNN berharap tudingan penamparan petugas Lapas Pekanbaru segera berakhir. (kuh/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Narkoba Harus Dipindah-pindah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler