jpnn.com, SEKADAU - SN, pria sudah beristri, kepergok warga sedang bercumbu di tempat gelap di SP 12, Desa Seberang Kapuas, Sekadau, Kalbar, Sabtu (6/5) malam.
Besoknya warga Kecamatan Sekadau Hilir itu bersama selingkuhannya dihukum adat oleh warga.
BACA JUGA: Naik ke Plafon, Melihat Sendiri si Istri Begituan dengan Pria Lain
SN sudah berkeluarga. Sementara pasangan wanita berinisial SU merupakan warga Desa Seberang Kapuas yang juga sudah berkeluarga.
“Kita hanya menengahi saja,” ucap Yemmy Ibrahim, Kepala Desa Seberang Kapuas kepada wartawan di sela rapat adat mengurus pasangan selingkuh itu di kantornya, kemarin.
BACA JUGA: Istri: Saya Dituduh Selingkuh, Buktinya Saja Tidak Ada
Warga memang menyerahkan pasangan di luar nikah yang tertangkap itu ke pihak adat dan Desa Seberang Kapuas.
Pihak desa sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Mungguk tempat asal sang pria tersebut.
BACA JUGA: Sudah Beristri, Selingkuh dengan Gadis Belia Anak Tetangga
“Karena wilayahnya di daerah kita dan warga menyerahkan kepada kita, maka kita urus. Apalagi pihak Desa Mungguk sudah mempercayakan kepada kita,” imbuh Yemmy.
Jalannya sidang adat pasangan selingkuh itu sempat tegang, karena pelaku pria terus-menerus berkelit dan menyampaikan keterangan secara berbelit-belit. Bahkan sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian.
Pernyataan pelaku pria tersebut membuat warga marah, karena dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.
Namun berkat mediasi dari pihak desa, masalah itu pun bisa dikendalikan. Warga tetap meminta keduanya bertanggungjawab, karena dinilai sudah membuat malu warga kampung.
Sementara pelaku wanita saat ditanya dalam sidang mengaku keduanya sudah saling kenal cukup lama. Mereka kemudian berjanji untuk bertemu menonton acara orgen tunggal pesta perkawinan di SP 12 Seberang Kapuas.
“Ada undangan tapi tidak pergi. Cuma mau nonton saja," katanya sambil berlinang air mata.
Sementara pelaku pria mengaku sudah tahu jika si wanita sudah bersuami. “Sudah kenal lebih kurang setahun. Saya tahu dia punya suami, kami hanya nonton saja,” ujarnya berkilah.
Pengurus adat setempat menjatuhkan hukuman adat kepada kedua pelaku perselingkuhan. Meski kembali diperdebatkan oleh pelaku pria, akhirnya hukum adat dapat diterima kedua pihak.
Mereka juga diminta membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. (bdu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri
Redaktur & Reporter : Soetomo