Sidang Akte Kelahiran Dipermudah

Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB

BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang Naser meminta Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mempermudah dan mempersingkat waktu untuk persidangan.

 “Sebab sudah ada aturan dari pemerintah, untuk akte kelahiran di atas satu tahun itu biayanya ringan sekitar Rp30 ribu,” ujar Dadang kepada Bandung Ekspres (Grup JPNN).

Dadang menjelaskan kepengurusan akte kelahiran tersebut tidak perlu lagi di PNBB. “Yang memohon akte di atas satu tahun sidangnya tidak usah ke PNBB tapi di tempat asal. Seperti Cicalengka di sana saja. Supaya dekat dan tidak perlu membuang waktu dengan jauh jauh ke pengadilan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Dadang, sidang juga bisa dilakukan tanpa dihadiri yang bersangkutan (pemohon) dan diwakilkan, sehingga memungkinkan untuk cepat dalam penyelesaiannya. Seperti halnya penilangan yang dilakukan oleh polisi kepada para pengendara yang menyalahi aturan. “Mungkin dikenakan sanksi administratifnya. Jangan berbelit belit dalam pelayanan ini, jadi harus inovatif dan harus dilakukan di lapangan,” ujar Dadang.

Dadang menegaskan sudah saatnya pihak pengadilan harus siap melakukan sidang di lapangan. Sebab jika sudah lengkap persyaratan yang diajukan oleh pemohon tinggal langsung putusan saat itu juga. “Dengan begitu warga jelas diringankan. Sebab ini bukan sidang pidana atau perdata, asal datanya terpenuhi selesai,” tegasnya.

Dadang juga mengakui memang ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta bayaran hingga jutaan rupiah sehingga mahal. Kemudian, lanjut dia, tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak pengadilan. “Saya kira dari pemkab tidak perlu ada kesepakatan segala macam jadi praktis saja di lapangan. Sebab di tingkat kecamatan juga bisa yang merupakan tangan panjang dari pemerintahan,” katanya. 

Selain itu, Dadang juga tidak memungkiri bahwa pengadilan memiliki keterbatasan. Tapi, sebagai pelayan harus melakukan yang terbaik bagi masyarakat. “Ini awalnya kan akta yang lebih satu tahun harus ke pengadilan. Kemudian di pengadilan ada masalah karena biayanya mahal,” jelasnya.

Terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang akte kelahiran yang terlambat diurus lebih dari satu tahun, dengan melakukan pelayanan langsung persidangan penetapan kelahiran di Kantor Disdukcasip Kabupaten Bandung.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan kedua belah pihak akan langsung melakukan pelayanan persidangan penetapan kelahiran, sehingga tidak perlu harus ke pengadilan untuk mengikuti sidang penetapan. "Setelah penetapan keluar, petugas Disdukcapil langsung mengeluarkan salinan akte kelahiran. Jadi cukup hanya di satu tempat atau satu pintu, demi kemudahan pelayanan masyarakat,” terang Cecep.

Petugas PNBB di antaranya hakim dan panitera yang berjumlah enam orang dari akan hadir tepat jam 9.00 WIB di Kantor Disdukcasip sampai pukul 10.30 WIB. Dalam jam buka tersebut, kata Cecep, diharapkan dapat menyelesaikan 30 berkas pengusul penetapan pengadilan untuk permohonan akte kelahiran.

"Semua ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tentunya harapan lain sidang penetapan pengadilan ini harus lebih dekat dengan masyarakat. Artinya sidang bisa keliling di tiap kecamatan, sehingga perlu dibuatnya kesepakatan atau kerja sama yang matang antara pemkab dengan PNBB tentang sidang penetapan akte kelahiran secara keliling di tiap kecamatan," ungkap Cecep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar anaknya yang baru lahir segera didaftarkan untuk mengambil akte kelahiran di Disdukcapil, sebab bila melewati satu tahun pengambilan akte kelahiran akan melalui pengadilan negeri dan dikenakan biaya persidangan. “Jika anak itu sudah berumur satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, maka ia akan dikenakan biaya persidangan melalui pengadilan negeri," katanya.

Seperti diketahui, pembuatan akte kelahiran anak satu tahun ke atas dikenakan biaya dan prosesnya melalui persidangan, sesuai pasal 32 ayat (2) UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.(why/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Etnis Minang Diminta Lebih Percaya Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler