Sidang Akte Lahir Lebih Rumit

Rabu, 29 Februari 2012 – 10:28 WIB

PURWOKERTO-Indra menggerutu kesal. Sudah lama ia mengurus pembuatan akte kelahiran. Bahkan, proses sidang pun telah dilakoninya. Tapi, hingga kini, akte yang diharap-harapkan tak kunjung jadi. Padahal, untuk membuat akte kelahiran anaknya ini, Indra yang asli Purwokerto tersebut sudah mengeluarkan uang ratusan ribu. "Persisnya, biaya administrasi seluruhnya Rp 600 ribu lebih," ujarnya. "Sekarang malah jadi lebih lama dan mahal," tambahnya.

Indra sangat berharap, pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah ini. Setidaknya, setahun ini tidak harus ke pengadilan.Indra mungkin beruntung, karena memiliki uang untuk mengurus akte. Lantas bagaimana dengan nasib para warga miskin yang ingin mengurus akte kelahiran.

Indra memang hanya salah satu contoh. Sebab, masih banyak lagi warga yang keberatan dengan kebijakan ini, seperti yang tertumpah saat reses DPRD. "Dari obrolan, kunjungan pribadi hingga reses kemarin, keluhan soal akte mahal dan lama terus saja muncul. Jelas ini masalah," kata Sekretaris Komisi D DPRD Yoga Sugama.

Untuk itulah, Ketua Fraksi Gerindra Nurani Rakyat ini berencana mengundang Dindukcapil dalam waktu dekat guna mengkaji ulang kebijakan tersebut. Termasuk, melakukan langkah solusi atas persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
"Besok kita mau rapat Komisi D, guna pembahasan penting soal ini," kata dia. Termasuk, pertimbangan melakukan permintaan dispensasi kebijakan, jika memang hal itu nantinya cukup mendesak dilakukan.

Terpisah, Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas Irawati SE tidak menutup mata soal keluhan tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Sebab Dindukcapil hanya pelaksana pembuatan kutipan akte kelahiran sesuai UU No 23 Tahun 2006 yang menyebutkan bagi orang yang berusia satu tahun ke atas, harus melalui tahapan persidangan.

Kemendagri sendiri, kata Ira pernah melayangkan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melaui proses persidangan ke Mahkamah Agung. Namun, kabar terakhir, MA menolah permintaan Kemendagri."Saat rapat di Jakarta, MA malah mengatakan kalau masyarakat diberi dispensasi lagi, kapa mereka akan belajar mematuhi undang-udnang," ujar Irawati mengutip jawaban pejabat pemerintah pusat.

Masyarakat sendiri, kata Ira, sebenarnya sudah diberi dispensasi sejak 2006 lalu, atau sejak berlakunya undang-undang. Namun kenyataannya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tak melengkapi."Ini aturan. Pemkab tunduk pada Undang-undang," kata Mantan Inspektur Banyumas ini.(guh/ttg/nun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Oplosan Bunuh 2 Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler