jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10).
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dua belas saksi yang bakal memberikan kesaksian dibagi menjadi empat klaster.
"Pertama adalah rumah Saguling, kedua rumah Bangka, ketiga adalah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau sopir Ferdy Sambo, (bekas ajudan, red)," kata Ronny di PN Jaksel, Senin (31/10).
BACA JUGA: Ronny: Pernyataan Bharada E soal Brigadir J tak Lecehkan Putri Candrawathi Tulus dari Hati
Para saksi itu, yakni untuk rumah Saguling ialah asisten rumah tangga Susi, Sartini, Rojiah, Damianus Laba Kobam/Damson.
Lalu, rumah Bangka, yakni Abdul Somad dan Alfonsius Dua Lurang.
BACA JUGA: Bharada E: Saya Pribadi tak Memercayai Bang Yosua Setega Itu Melakukan Pelecehan
Kemudian, rumah Duren Tiga ialah Daryanto/Kodir dan Marjuki.
Klaster terakhir, ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Ronny berharap para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan jujur.
"Jangan berubah-ubah. Jangan berbelit-belit, karena ini menyangkut dengan hidup orang, masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon supaya para saksi-saksi ini berkata jujurlah," ujar Ronny.
Dia mengatakan pihaknya bakal memohon kepada majelis hakim supaya para saksi diperiksa secara terpisah.
"Jangan digabungkan, karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama, kemudian akhirnya memberatkan klien kami," ujar Ronny. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama