Sidang Cerai Aa Gym 19 April

Resmi Tercatat di Pengadilan Agama Bandung

Minggu, 03 April 2011 – 17:15 WIB
BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah alias Teh Ninih, 43,  ke Pengadilan Agama Bandung.

Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saifuddin mengatakan, gugatan cerai talak itu diterima pada 14 Maret 2011 dengan nomor register induk perkara gugatan 845/Pdt-G/2011/PA-BdgSidang perdana sendiri dijadwalkan pada 19 April 2011.

"Aa Gym mengajukan surat gugatan cerai talak terhadap Ninih Mutmainah yang merupakan istri pertamanya

BACA JUGA: Polda Jateng Perketat Pengamanan di Cilacap

Surat tersebut sudah kami terima dan sidang perdana dijadwalkan pada 19 April mendatang," jelas Acep di ruang serba guna Kantor Pengadilan Agama Bandung, kemarin (2/4).

Gugatan tersebut, menurutnya, dikategorikan ke dalam cerai talak karena pihak suami yang menjadi penggugat
Jika istri yang menggugat, laporan tersebut masuk ke dalam cerai gugat.

Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, satu di antaranya adalah Acep sendiri

BACA JUGA: Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Masih Misterius

Dalam daftar gugatannya, Aa Gym meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu di depan sidang pengadilan agama, dan menentukan biaya perkara menurut hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya.

"Saat ini hanya gugatan cerai, belum membahas mengenai harta gono-gini atau hak asuh perwalian anak
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat serta akan mengusahakan rujuk di antara keduanya," jelas dia.

Sidang akan dilangsungkan tertutup sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 1985

BACA JUGA: Enam Bule jadi Korban Angin Ribut di Sulut

Dalam UU tersebut penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghadiri persidangan, namun diizinkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, pendiri Pondok Pesantren Darut-Tauhid itu harus mengucapkan ikrar talak kepada istri tuanya tersebutPihaknya hingga kini belum mengetahui dimana Aa Gym terdaftar menikah dengan Teh Ninih.

"Kami belum mengecek, di mana surat nikah keduanya terdaftar, karena itu akan kami cek pada persidangan perdana nantiNamun, alamat tinggal penggugat masih di Bandung, sehingga gugatannya akan ditangani oleh Pengadilan Agama Bandung," tukas dia.

Aa Gym sendiri sudah menunjuk seorang penasihat hukum bernama Jenal yang terdaftar sebagai pengacara di daerah BanjarProses persidangan sendiri belum dapat diprediksi berlangsung berapa lamaHanya, sesuai dengan ketentuan keputusan diterimanya gugatan atau tidak harus ditentukan paling lambat 6 bulan setelah sidang perdana.

Sesuai dengan ketentuan, hak asuh anak Aa Gym dan Teh Ninih yang masih berusia di bawah 12 tahun, akan diserahkan kepada The Ninih dengan keharusan Aa Gym membiayai seluruh kebutuhan si anakSementara bagi anak yang berusia di atas 12 tahun, diperbolehkan untuk memilih.

Aa Gym dan Teh Ninih sendiri, sudah membina rumah tangga selama hampir 21 tahun dan telah dikaruniai tujuh anakAa Gym dan Teh Ninih sendiri kabarnya memutuskan untuk pisah rumah sejak 2009 atau 3 tahun setelah Aa Gym menikahi istri keduanya Alfarini Eridani (Teh Rini) pada 2006 lalu dan keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Tersiar kabar, perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih dipicu oleh situasi ketidakcocokan antara keduanya sehingga sering terjadi pertengkaran di antara suami istri tersebut(mge/agm/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sekitar Lokasi Kilang Pertamina Mengungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler