jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika digelar di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, pada Rabu (6/11).
Namun, dalam persidangan tersebut, baik Tengku Dewi maupun Andrew Andika berhalangan hadir.
BACA JUGA: Proses Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Kembali Curhat Rindu Anak
Keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Tiara Octavia mengatakan, kliennya memang berhalangan hadir.
BACA JUGA: Ini Alasan Tengku Dewi Masih Mau Membantu Andrew Andika
"Karena ada hal yang enggak bisa ditinggalkan. Tadi juga sudah hubungi saya, dia bilang dia sebenarnya bisa hadir, cuman hadirnya sore. Terus kata majelis lebih baik ditunda saja minggu depan dan sekalian manggil untuk pihak tergugatnya hadir, prinsipalnya," ujar Tiara Octavia.
Oleh karena itu, sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.
BACA JUGA: Menuju 30 Tahun, Miles Films Hadirkan Flickering Spirit
"Jadi, hakim masih meminta waktu hingga minggu depan untuk para prinsipal hadir dan agendanya itu mediasi," ucap Tiara.
Dia mengatakan Tengku Dewi dan Andrew Andika diharapkan hadir dalam persidangan pekan depan.
Adapun agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu (13/11). "Wajib hadir. Jadi penggugat hadir, tergugat hadir untuk agenda mediasi," kata Tiara Octavia.
Dia memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra mengungkapkan alasan kliennya berhalangan hadir dalam persidangan.
Pasalnya pria 37 tahun tersebut ada kegiatan syuting, sehingga berhalangan hadir.
"Karena Andrew hari ini syuting. Dia sudah meminta izin ke pihak bersangkutan, tetapi tidak diizinkan alhasil saya yang mewakili dia ke sini," tutur Ricci Chandra.
Dia mengatakan, kliennya mungkin hadir apabila tak ada hambatan.
"Insyaallah kalau tidak ada halangan atau hambatan pasti hadir," kata Ricci Chandra.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita