jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhammad telah dimulai.
Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (21/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Anak-anak Temani Tio Pakusadewo Lebaran di Rutan
Namun, sidang yang beragendakan pembacaaan dakwaan itu terpaksa diundur.
BACA JUGA: Rio Reifan Tak Sabar Nikahi Kekasih
"Pembacaan dakwaan diundur ke hari Selasa (26/6) lusa," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syafrudin Ainor Rafieq, saat dihubungi awak media, Jumat (22/6).
Sayang, Syafrudin enggan mengatakan alasan penundaan sidang tersebut.
BACA JUGA: Huni Rutan Pondok Bambu, Begini Kondisi Dhawiya Zaida
Diketahui, Dhawiya Zaida bersama kekasih dan dua kakaknya Sarief Syehan dan Chauri Gita ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad, kekasih Dhawiya.
Sedangkan dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat isap sabu bekas pakai. (mg7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhawiya Zaida Minta Dibawakan Ketupat dan Gulai Kambing
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh