Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu

Selasa, 19 Februari 2013 – 01:44 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Lian Azwin dan Suhaimi Shalihin.

Namun sidang yang bertempat di Gedung DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung cukup singkat. Begitu dibuka sekitar Pukul 10.00 WIB, pimpinan Majelis Panel DKPP, Valina Singka Subekti, kembali menutup sidang hanya beberapa menit kemudian.

Sebab  pengadu Tengku Nazir Ali selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Zulkarni-Irwan Yuni, tidak hadir. Padahal sidang sedianya beragendakan pengaduan oleh pengadu.

"Sidang kita nyatakan ditutup," ujar Valina. Sidang selanjutnya akan kembali digelar setelah pengadu memerbaiki berkas pengaduannya.

Langkah ini dilakukan, karena ternyata pengadu yang sebelumnya hanya melaporkan dua nama, dalam suratnya menambahkan 2 nama anggota KIP Aceh Selatan lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu Jasmiadi Jakfar dan Irwandi Pante.

Nama-nama disebut diduga melakukan pelanggaran etik. Diantaranya mengeluarkan Surat Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 35 tahun 2012, yang tidak disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, para teradu dilaporkan ke DKPP karena tidak menaati penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang memerintahkan KIP menangguhkan pelaksanaan SK No.35 Tahun 2012.

"Bahwa pasangan calon Bupati Zulkarni dan Cawabup Irwan Yuni, telah mendapat dukungan gabungan partai politik sebanyak 15 Persen suara Pemilu Legislatif tahun 2009 lalu. Tapi dalam SK setelah melakukan verifikasi faktual, KIP menyebut dua parpol pendukung pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Bintang Reformasi, tidak memenuhi syarat kepengurusan yang sah," ujar Tengku HM.Nazir dalam suratnya.

Atas keputusan KIP Aceh Selatan ini, pasangan Zulkarni-Irwan kemudian melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Dan akhirnya Majelis Hakim pada 16 Januari lalu, memerintahkan teradu menunda pelaksanaan keputusan KIP dimaksud.

Namun KIP Asel diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga pengadu menilai telah terjadi pelanggaran kode etik pelaksana Pemilu dan melaporkannya ke. DKPP.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jawab Kekhawatiran dengan Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler