Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi

Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:31 WIB
Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi secara langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya menghadirkan tiga orang dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA: Bharada E jadi Saksi Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Menyampaikan Hal Ini, Simak

Ketiganya ialah Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.

“Dari Kompolnas yang hadir adalah Pak Pudji Hartanto, Pak Yusuf Warsyim, didampingi Kepala Sekretariat Kompolnas Pak Musa Tampubolon,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat

Lembaga itu merupakan pihak eksternal yang hadir dan mengawasi jalannya sidang etik Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kehadiran Kompolnas guna menjaga transparansi jalannya sidang etik.

BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!

"Kemudian agar tim bekerja secara independen dan akuntabel," ucap Irjen Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan kehadiran Kompolnas juga untuk menilai jalannya sidang etik tersebut.

"Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai perintah Pak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.

Tim KKEP telah memeriksa tiga dari dari 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Ketiga saksi yang telah diperiksa itu ialah Kuat Ma'ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE (saksi dihadirkan via zoom).

Mereka adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Jenderal Purnawirawan Jacki Uly kepada Kapolri: Orang Dikatakan Sniper dari Brimob, Saya Tertawa

Adapun 12 saksi lainnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Saksi dari Patsus, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu, saksi di luar Patsus di antaranya Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler