jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi memberikan keterangan melalui Zoom.
BACA JUGA: Timsus Polri Sudah Mencium Gelagat Mencurigakan Kuat Maruf
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK JC (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.
BACA JUGA: Konon Putri Candrawathi Tidur di Sofa, Brigadir J Datang dan Membopong ke Kamar
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
BACA JUGA: Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi di Bareskrim," ucap Edwin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.
Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.
Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Saat ini sidang etik masih berlangsung untuk memeriksa keterangan 12 saksi lainnya.
Setelah keseluruhan saksi diperiksa, baru dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti