Sidang Fuad Amin, Bos PT MKS Beberkan Pemberian Suap Rp 15 Miliar

Kamis, 28 Mei 2015 – 13:53 WIB
Sidang Fuad Amin, Bos PT MKS Beberkan Pemberian Suap Rp 15 Miliar. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap jual beli gas alam dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (ABD) memberi kesaksian di pemeriksaan pertama ini.

BACA JUGA: Larangan TKW ke Luar Negeri Bisa jadi Pemicu Prostitusi

Dalam dakwaan, Antonius diduga sebagai pemberi suap kepada Fuad Amin. Dia pun mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"(Total suap) Rp 15,050 miliar dan (pemberian) dimulai sejak Juni 2009," kata  Antonius menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Makelar Kasus

Antonius juga membeberkan bagaimana nominal uang yang diberikan ke Fuad tiap tahun meningkat. Hal ini lantaran adanya permintaan langsung dari sang mantan bupati.

"Karena ada permintaan kenaikan dari terdakwa. Saya gak tau persis, tapi dia minta supaya naik, dan permintaan ini disetujui para direksi PT MKS. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA: Bonus Lain dari Hematnya Biaya Haji

Transaksi suap sendiri, menurut Antonius, dilakukan melalui transfer rekening bank. Namun, terkadang Fuad juga minta uang diserahkan langsung kepada dirinya.

"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk Pak Fuad. Kalau tunai ada yang diterima Pak Fuad dan orang lain. Ada Pak Rauf, lalu Pak Taufik," ungkap Antonius. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Butuh 1 Tahun untuk Selesaikan Imigran Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler