jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap jual beli gas alam dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (ABD) memberi kesaksian di pemeriksaan pertama ini.
BACA JUGA: Larangan TKW ke Luar Negeri Bisa jadi Pemicu Prostitusi
Dalam dakwaan, Antonius diduga sebagai pemberi suap kepada Fuad Amin. Dia pun mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"(Total suap) Rp 15,050 miliar dan (pemberian) dimulai sejak Juni 2009," kata Antonius menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5).
BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Makelar Kasus
Antonius juga membeberkan bagaimana nominal uang yang diberikan ke Fuad tiap tahun meningkat. Hal ini lantaran adanya permintaan langsung dari sang mantan bupati.
"Karena ada permintaan kenaikan dari terdakwa. Saya gak tau persis, tapi dia minta supaya naik, dan permintaan ini disetujui para direksi PT MKS. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA: Bonus Lain dari Hematnya Biaya Haji
Transaksi suap sendiri, menurut Antonius, dilakukan melalui transfer rekening bank. Namun, terkadang Fuad juga minta uang diserahkan langsung kepada dirinya.
"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk Pak Fuad. Kalau tunai ada yang diterima Pak Fuad dan orang lain. Ada Pak Rauf, lalu Pak Taufik," ungkap Antonius. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Butuh 1 Tahun untuk Selesaikan Imigran Gelap
Redaktur : Tim Redaksi