Sidang Gugatan Film Soekarno Mulai Digelar

Rabu, 18 Desember 2013 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara Rachmawati Soekarnoputri dan pihak pembuat film Soekarno terus berlanjut. Bahkan hari ini (18/12), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan pemutaran film Soekarno yang dimohonkan oleh pihak Rachmawati. Sedangkan pihak termohon adalah Sutradara Hanung Bramantyo dan Multivision.

Sidang perdana yang diketuai diketuai Hakim Ahmad Rosidin hanya berjalan singkat. Penyebabnya belum lengkapnya surat kuasa kedua belah pihak.  "Sidang kami tunda sampai 8 Januari 2014 untuk pemeriksaan penetapan sementara," kata Rosidin, saat menutup sidang di PN Jakpus, Rabu.

BACA JUGA: Menkumham Pasrah Perppu MK Diputus di Paripurna

Film "Soekarno: Indonesia Merdeka" karya Hanung Bramantyo digugat pihak Rachmawati Soekarnoputri karena dianggap melanggar hak cipta.

Rachmawati melalui kuasa hukumnya, Turman Panggabean menuntut film ini berhenti ditayangkan dan `master` film serta `script`-nya ditarik.

BACA JUGA: Yulianis Mengaku Ada Jatah USD 200 Ribu Untuk Ibas

Sementara pihak tergugat yakni Hanung dan Multivision melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyatakan gugatan niaga ini sebenarnya tidak melarang pemutaran film, namun hanya ada dua adegan yang dihapus.

"Adegan pertama yang polisi Jepang menampar hingga Soekarno jatuh, lalu adegan kedua yang polisi Jepang membenturkan kopor ke wajah Soekarno," kata Rivai, usai sidang. (tp/mas)

BACA JUGA: Jumlah Pengangguran 2014 Diprediksi Menurun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan Perppu MK Dibawa ke Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler