jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.
BACA JUGA: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Lagi, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi hak-hak terdakwa saat menjalani sidang lanjutan pekan depan yang bertepatan dengan bulan puasa.
"Pertama jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).
BACA JUGA: Habib Rizieq Keberatan
Aziz juga menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk menskors sidang ketika memasuki waktu salat.
"Kemudian waktunya salat supaya break karena besok (14 April) agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu salat harap diperhatikan," ujar Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Anang Menonton dari Kamar Mandi Hotel saat Istrinya Melayani Pria Lain, Ya Ampun
Selain itu, dia juga menyampaikan untuk menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa.
"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo